1.1.
Sejarah
Cybercrime
Cyber Crime terjadi bermula dari
kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an,
beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah
otoritas. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang
besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT,
menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker” berarti
positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program
melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah
panggilan telepon jarak jauh secara gratis. Draper, yang kemudian memperoleh
julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon. Dua
anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes”
alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya,
yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak
Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple
computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan istilah
“Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam
satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di
Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya
menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering
Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol
Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan
Komputer.
Dua bentuk kelompok hacker,the legion of
doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman. Akhir 1980
penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi
otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan
Amerika Serikat bermarkas pada Carnegie
Mellon University di Pitt Sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan
volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang
hacker veteran bernama Kevin Mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI
dan pegawai keamanan digital equipment. Dia dihukum karena merusak computer dan
mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.
1.2.
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik
tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal/melanggar yang secara langsung menyerang sistem
keamanan komputer dan atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat
atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,
dengan merugikan pihak lain.
1.3.
Motif
Cybercrime
Motif pelaku
kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan
menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif
intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan
pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi, dan umumnya dilakukan oleh
seseorang secara individual.
2. Motif
ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan
untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian
secara ekonomi dan politik pada pihak lain dan umumnya dilakukan oleh sebuah
korporasi.
1.4.
Karakteristik
Cybercrime
Cybercrime
sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet, memiliki karakteristik tersendiri, antara lain menyangkut 5 hal
sebagai berikut :
1.
Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang
lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime sering kali
dilakukan secara transnasional, melintasi batas antar Negara sehingga sulit
dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
2.
Sifat kejahatan
Karakteristik yang kedua yaitu sifat
kejahatan di dunia maya yang non-violence, atau tidak menimbukan kekacauan yang
mudah terlihat. Oleh karena itu, ketakutan atas kejahatan tersebut tidak mudah
timbul meskipun bisa saja kerusakan yang diakibatkan oleh kejahatan cyber dapat
lebih dahsyat dari pada kejahatan-kejahatan lain.
3.
Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime bersifat lebih
universal meski memiliki ciri kusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang–orang
yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
4.
Modus kejahatan
Modus kejahatan ini adalah
penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi yang biasanya sulit
dimengerti olehorang–orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang computer, teknik
pemrogramannya dan seluk beluk dunia cyber.
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Kerugian yang
ditimbulkan dari kejahatan ini bersifat material maupun non-material seperti
waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat dan bahkan sampai pada
kerahasiaan informasi.
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
1.
Kejahatan kerah biru (blue collar
crime)
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.
Kejahatan kerah putih (white collar
crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
1.5.
Faktor
Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika
dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu:
1. Faktor
Teknis
Dengan adanya teknologi internet
akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi
begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan
yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada
yang lain.
2. Faktor
Sosioekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai
produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut
adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul
bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan
seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari
kegiatan ekonomi dunia.
1.6.
Bentuk
Kejahatan Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
1.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya (Probing dan port).
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban
umum (penyebaran pornografi).
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
5.
Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email tanpa harus menyertakan identitas diri yang
sebenarnya.
7.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain kemudian menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang
lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk
cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke
situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai
berikut :
a.
Ramzi Yousef, dalang penyerangan
pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di
enkripsi di laptopnya.
b.
Osama Bin Laden diketahui
menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
c.
Suatu website yang dinamai Club
Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke
Pentagon.
d.
Seorang hacker yang menyebut dirinya
sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing
atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan
pro-Bin Laden.
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat
dikelompokkan dalam banyak kategori. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang
umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :
1.
Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara
sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis
terhadap sistem informasi atau sistem komputer (tindak kriminal bermotif
kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh Kasus: Carding, Pengirim e-mail anonim yang
berisi promosi (spamming).
2.
Sebagai tindak kejahatan Abu-abu
(tidak jelas)
Kejahatan terjadi
terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer.
Contoh Kasus: Probing atau Portscanning;
yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai.
Sedangkan berdasarkan sasaran
kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti
berikut ini :
1.
Cybercrime yang menyerang individu
(Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini
antara lain :
a.
Pornografi
Membuat, memasang, mendistribusikan,
dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos
hal-hal yang tidak pantas.
b.
Cyberstalking
Mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya.
c.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, Breaking ke PC, Probing,
Port Scanning dan lain sebagainya.
2.
Cybercrime menyerang hak milik
(Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
3.
Cybercrime menyerang pemerintah
(Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan
yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
1.7.
Penanganan
Cybercrime
Cybercrime adalah
masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai
kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan
sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini
ada beberapa Cara PenangananCybercrime :
1.
Dengan Upaya non Hukum
Upaya yang lebih bersifat preventif
dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi
terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Upaya yang bersifat mengikat, lebih
banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/kejahatan
dunia maya secara spesifik.
Beberapa
contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crimeadalah
sebagai berikut:
1.
Untuk menanggulangi masalah Denial
of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan
Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada
Router.
2.
Untuk menanggulangi masalah virus
pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan
upgrading dan updating secara periodik.
3.
Untuk menanggulangi pencurian
password dilakukan proteksi security system terhadap password dan atau
perubahan password secara berkala.
1.8.
Perangkat
Anti Cybercrime
Beberapa hal
yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum
dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol
paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1.
Modernisasi
Hukum Pidana Nasional, sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga
mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan
jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2.
Meningkatkan
Sistem Pengamanan Jaringan Komputer, jaringan komputer merupakan gerbang
penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat
rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3.
Meningkatkan
pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum, aparatur
penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan
cyberlaw. Dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap
cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.
Meningkatkan
kesadaran warga mengenai masalah cybercrime, warga negara merupakan konsumen
terbesar dalam dunia maya dan memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi
pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga
negara sangat penting.
5.
Meningkatkan
kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime, berbagai pertemuan atau konvensi
antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan
kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
0 komentar:
Posting Komentar