Perjudian online, pelaku menggunakan
sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang,
Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system
member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP
ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet
dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih.
Modus para
pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Kasus
ini dikenakan UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 27 mengenai illegal contents. Dan
sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU
7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.Adapun isi pasal 303 tentang
perjudian yaitu: Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut
permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan
mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainnya
lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang
keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara
mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan
lainnya”. Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan
hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar