Bulan Mei dan Juni 2011 lalu mungkin
mata sebagian user Internet beralih pada kasus “bobol”nya website Kepolisian
Republik Indonesia. Kebetulan website yang tampilannya berubah tersebut
momentumnya dekat dengan penangkapan teroris di Jawa Tengah. Spekulasipun
terjadi, dan bahkan ada yang mengaitkan serangan atas website Polri ini
dilakukan oleh gerombolan teroris. Memang ada kelompok teroris yang menggunakan
media internet sebagai salah satu “amunisi” dalam melaksanakan teror contohnya
seperti Imam Samudra yang notabene hacker dan mulai menggunakan ketrampilannya
tersebut sejak 2002.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
kecolongan. Website korps penegak hukum ini dibobol seorang mahasiswa.
Tersangkanya adalah Andi Kurniawan alias Fandiekun 22 tahun, yang diduga
melakukan tindakan hacking di website Mabes Polri pada 11 Mei 2011. Kasus itu
ditangani langsung Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan telah diteruskan ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Sleman.
Tersangka asal dusun Ngestirejo,
Karanganom, Klaten itu disebut telah melakukan hacking pada server website Polri
beralamat www.polri.go.id
menggunakan komputer miliknya. Proses hacking dilakukan di tempat kos mahasiswa
angkatan 2009 itu di Jalan Madukoro, No 48, Pringgolayan, Condongcatur, Depok,
Sleman. Aksi diketahui pada Senin 16 Mei 2011 setelah seorang anggota Polisi
menemukan adanya server yang berada di ruang data center Rotekinfo Polri di
gedung TNCC lantai IV rusak. Website yang berisikan informasi tentang
Kepolisian Republik Indonesia itu berubah tampilannya. Tampilan website menjadi
gambar dua orang yang salah satunya memegang bendera dan bertuliskan kata-kata
seruan jihad.
Sesuai berkas perkara pemeriksaan (BAP),
nomor BP/21/VII/2011/Dit Tipideksus, mahasiswa jurusan Teknik Informatika,
STIMIK Amikom Jogjakarta itu didakwa melakukan pelanggaran pasal 167 ayat (1)
KUHP, pasal 50 jo Pasal 22 huruf b UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, Andi juga dijerat dengan pasal 46 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan (3) UU RI Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
0 komentar:
Posting Komentar